Bimtek akhir Tahun Pengadaan Barang Dan Jasa
Sambutan Kades Busung
Tahun 2023 Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) memiliki peranan yang sangat penting dalam hal membangun daerah ataupun meningkatkan pelayanan untuk masyarakat dan juga mengembangkan ekonomi pusat ataupun daerah.
Pengadaan barang dan jasa (PBJ) oleh pemerintah bisa dilakukan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. Semua kegiatan pemerintah terutama yang berhubungan dengan pengeluaran uang dari kas negara baik itu dari APBD maupun APBN harus dilakukan dengan seksama dengan penuh kehati-hatian.?Prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) oleh pemerintah sangatlah penting mengingat hal ini menggunakan keuangan negara yang notabene merupakan uang rakyat.
Bimtek Pengadaan Barang dan jasa dilakukan di Balai Pertemuan Desa Busung pada Jum'at (15/12) Pukul 09.00 wib s.d selesai. Kegiatan tersebut terdiri dari beberapa Narasumber penting yakni Dari Polres Bintan Dan dari Dinas PMD Kabupaten Bintan. Narasumber pertama yakni dari Polres Bintan, mereka menjelaskan tentang pentingnya transparansi dalam menggunakan APBdes terutama pengadaan barang dan jasa. pihaknya mengingatkan bahwa sudah banyak aparatur Desa yang terjerat kasus korupsi karena ketidak transparansian dalam menggunakan APBdes dan dapat terjerat kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi. Untuk Narasumber kedua lebih menjalaskan terkait bukti-bukti yang harus dipertanggungjawaban dalam SPJ Terkait pengadaan barang dan jasa (Contoh : Surat Pesanan Barang)dan bukti-bukti lainya yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa.
Secara umum pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah. Pada sektor pemerintah, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berlangsung cukup sulit. Proses yang berlangsung harus sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dan tidak boleh melanggar peraturan sedikitpun.
Pengadaaan barang dan jasa pada sektor pemerintahan terbilang sulit karena pembiayaannya berkaitan erat dengan APBN/APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya. Sementara itu, pengadaan barang dan jasa pada sektor non pemerintah atau perusahaan, proses pengadaan yang dilaksanakan cenderung cukup mudah dan tidak serumit pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor non pemerintah, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
Dalam pelaksanaan proses pengadaan baik pada sektor pemerintah maupun non pemerintah harus menganut nilai dasar ataupun prinsip dasar pengadaan barang atau jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu kegiatan pengadaan barang dan jasa baik sektor pemerintahan dan non pemerintahan harus sesuai dengan prinsip-prinsip diatas agar dapat terlaksana dengan sebaik mungkin dan menghindari terjadinya kesalahan.