Pengukuhan Kepala Desa Busung
Tak Ade Masalah.com. Berdasarkan Undang- Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024, yang mana telah merubah masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun manjadi 8 tahun. Undang- Undang tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 25 April 2024
Kepala desa Busung Kecamatan Seri Kuala LObam Kab. Bintan, Rusli.MH dilantik untuk perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K di Aula Kantor Bupati Bintan. Dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa semoga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan berkelanjutan, dan membawa berkah untuk desa karangagung.
Rusli.MH menerima SK Perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, untuk SK tersebut langsung di serahkan langsung oleh Bupati Bintan yaitu Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K.
Penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena program pembangunan yang dijalankan dapat dijalankan dengan lebih optimal dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa diharapkan memiliki lebih banyak waktu untuk melaksanakan program-program pembangunan dan pengembangan desa. Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi frekuensi pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang seringkali menimbulkan gejolak dan perpecahan di masyarakat.