Baca Berita

Desa Busung lakukan Penyuluhan Hukum Tentang Lahan Dan Aset Desa Tahun 2023

Berita

Penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan. Desa yang melahirkan masyarakat yang betul-betul sadar terhadap peraturan perundang-undangan, serta mamahami akan hak dan kewajibannya. “Sehingga menjadi warga desa yang dapat diandalkan dari segi pemahaman hukum.

Pemerintah Desa Busung menggelar Kegiatan Penyuluhan Dan Pemahaman akan arti pentingnya kita mengerti akan hukum di indonesia.  bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Bintan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan Dan Dinas PMD Kabupaten Bintan menggelar penyuluhan hukum kepada seluruh lembaga desa, Perwakilan Kecamatan dan Tokoh Masyarakat tentang pengelolaan Aset Desa Dan Lahan dalam perspektif penanganan tindak pidana korupsi. Penyuluhan hukum yang berlangsung sehari berlangsung di Balai Pertemuan Desa Busung, Rabu (12/07/2023).

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak yang signifikan dalam tata pemerintahan desa. Undang-undang ini memberi begitu banyak kewenangan kepada desa, salah satunya kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa. Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Lebih lanjut Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah kas desa.

Pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagai payung hukum pengelolaan aset desa dalam rangka menjamin ketertiban pengelolaan tanah kas desa. Salah satu ketentuan yang menarik ialah Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016, yang memerintahkan agar seluruh aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa.

Sedangkan tanah desa memiliki definisi baku yang diatur dalam Pasal 1 angka 26 Permendagri No. 1 Tahun 2016. Ketentuan tersebut menerangkan bahwa tanah desa merupakan tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial. Definisi ini terlihat mirip dengan sifat dan kegunaan tanah kas desa.

Tentunya masih banyak masyarakat yang belum paham akan kondisi seperti ini, maka dilakukan kegiatan penyuluhan bertujuan untuk mewujuudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan PeraturanPerundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannyasebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari Penyuluhan Hukum ini.


Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan