Baca Berita

Sosialisasi Terkait Pencegahan dan sangketa Pertanahan oleh BPN kab Bintan.

Berita

Kamis (20/07) bertempat di Balai Pertemuan Desa Busung, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bintan melalui Pemerintah Desa Busung melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Sangketa, Konflik Dan Permasalahan Pertanahan.

Kata sengketa tentu sudah tidak asing lagi di telinga. Sengketa adalah perbedaan kepentingan antar individu atau lembaga pada objek yang sama yang dimanifestasikan dalam hubungan-hubungan di antara mereka. Nah, sengketa yang sering terjadi salah satunya adalah sengketa tanah. Sengketa tanah biasanya kerap terjadi tidak hanya antar individu saja, namun juga antar kelompok.perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas. Penjelasan ini diatur dalam UU Sengketa Tanah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011. 

Secara detail tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, dimana kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Tanah sengketa adalah kasus yang sering terjadi di Indonesia. 
Penyelesaian kasus sengketa tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengapa Harus dilakukan sosialisasi pertanahan ?
Pada dasarnya, tanah akan selalu menjadi permasalahan yang selalu menjadi perhatian diindonesia. pada kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan melakukan sosialisasi guna untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat dan agar masyarakat mengerti apa yang harus dilakukan ketika mereka mendapatai tanahya disangketakan. Dan Sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan kepastian Hak Atas Tanah, masalah pertanahan menjadi hal yang sangat diperhatikan, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum. 
Mengingat hingga hari ini, masyarakat Desa Busung yang sudah memiliki sertifikat sudah banyak yakni di wilayah RW 1 yang terdiri dari 3 RT. maka, sangat diperlukan untuk mendapatkan inofrmasi yang jelas oleh Badan Hukum yang jelas pula.
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan